gema digital news.web.id.
Bogor – Jum'at -17/04/2026-Aktivitas sebuah perusahaan penyortiran sarang burung walet di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Perusahaan yang beroperasi di Desa Mekarsari tersebut diduga belum mengantongi izin resmi serta mengabaikan hak-hak tenaga kerja.
Perusahaan yang diketahui bernama PT CAWI itu berlokasi di Jalan H. Miing, Kampung Cimanggu RT 01/03. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tempat usaha tersebut diduga berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, lokasi usaha disebut tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang yang berlaku.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga sekitar, mengingat kegiatan operasional perusahaan telah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Tidak hanya soal perizinan, dugaan pelanggaran juga mencakup aspek ketenagakerjaan. Sejumlah pekerja mengaku menerima upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor, meskipun jam kerja yang dijalani tergolong panjang.
“Jam kerja panjang, tapi upah yang diterima tidak sesuai UMK,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, pihak terkait disebut telah melayangkan surat konfirmasi kepada pemerintah desa dan Kecamatan Rancabungur. Namun hingga lebih dari tiga bulan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak pemerintah setempat.
Minimnya respons ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait fungsi pengawasan serta komitmen penegakan aturan di wilayah tersebut.
Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan tersebut. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas diminta untuk segera diambil.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih,” ujar salah satu sumber.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah setempat terkait berbagai dugaan tersebut.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional demi menjaga keadilan serta kepastian hukum di wilayah Kabupaten Bogor.
Tim Red

Posting Komentar