DELISERDANG – 24 - 04 - 2026., Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Desa (Pemdes) Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat.
Sejumlah warga mengaku kesulitan memperoleh informasi detail mengenai penggunaan anggaran desa. Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan secara terbuka dan mudah diakses oleh publik.
“Kami hanya melihat informasi secara umum, tapi penggunaannya tidak pernah dijelaskan secara rinci,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (22/4/2026).
Selain kurangnya transparansi informasi, masyarakat juga menyoroti beberapa program yang tercantum dalam APBDes yang dinilai belum memberikan dampak nyata di lapangan. Bahkan, ada kegiatan yang tercatat dalam dokumen anggaran namun tidak diketahui keberadaannya oleh warga, yang memicu berbagai spekulasi.
Hal ini membuat warga mulai mempertanyakan apakah pengelolaan anggaran telah dilakukan secara akuntabel dan sesuai prinsip transparansi. Menurut mereka, keterbukaan informasi adalah hal mendasar dalam pengelolaan keuangan desa, karena tanpa itu potensi terjadinya kesalahan administrasi hingga penyalahgunaan dana bisa meningkat.
“Semua penggunaan anggaran desa harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tukas warga tersebut, yang diamini oleh warga lainnya.
Warga berharap adanya klarifikasi terbuka serta langkah konkret dari pihak desa untuk memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai aturan. Selain itu, mereka juga mendorong dilakukannya evaluasi atau audit oleh pihak berwenang guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan APBDes.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan desa. Kepercayaan publik hanya dapat terjaga jika setiap penggunaan anggaran dilakukan secara jujur, terbuka, dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Desa Pasar Melintang, David Sagala, yang telah dikonfirmasi secara tertulis melalui surat tertanggal 21 April 2025 terkait hal tersebut, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan untuk perimbangan berita.
Pewarta Tim Red

Posting Komentar