Gemadigitalnews.web.id.
Aceh Tamiang - Kuala Simpang -Dua pekan pasca banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang - Kuala Simpang membuat lumpuh nya perputuran ekonomi di wilayah tersebut ,Isak tangis rasa trauma juga masih membekas di hati masyarakat Aceh Tamiang dimana tampak hancurnya rumah rumah mereka dan mirisnya di tambah lagi dengan kebutuhan pokok yang harganya mencekik leher ,Senin (15/12/2025)
Dalam pantauan langsung di lokasi bencana team AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia J.Efendi bersama Ketua PPPAD ( Persatuan Putra Putri Angkatan Darat ) Tebing Tinggi Sumatera Utara Zulfikar Nasution banyak ditemukan pedagang pedagang nakal yang menjual kebutuhan pokok dengan harga yang fantastik melambung tinggi terutama BBM Partalite, Tabung Gas Elpiji dan Air Galon isi ulang di wilayah Aceh Tamiang - Kuala Simpang
Hal ini juga diperkuat berdasarkan pengakuan Ibu Farida warga Aceh Tamiang Kecamatan Manyak Payed," seperti yang bapak cek di lapangan ya segitulah harganya ,BBM Pertalite 1 Liter yang biasanya di tempat pedagang 12 ribu perliter kini mencapai 30 ribu ,Tabung gas 3 kg isi ulang yang biasa harganya 20 ribu naik jadi harganya 40 ribu dan 1 galon air bersih isi ulang 5 ribu jadi 20 ribu, telur 1 butir 5 ribu komplit sudah penderitaan kami di Aceh ini ," Jelas nya
Sungguh miris dan terlalu ucap team AKPERSI mengecam tindakan yang di lakukan para pedagang tersebut , tidak sepantas nya para pedagang menaikan harga yang terlalu tinggi mencapai 2 kelipatan ,"Saat konfirmasi dengan salah seorang pedagang di Aceh Tamiang - Kuala Simpang kenapa harga jual nya begitu mahal para pedagang berdalih dengan alasan mengatakan membeli barang barang kebutuhan pokok, BBM Pertalite dan Gas isi ulang di luar daerah ,'Ungkap nya
Senada dengan Ketua PPPAD Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara Zulfikar Nasution mengatakan tidak sepantas para pedagang menaikan harga BBM dan Gas elpiji karena harga migas ini sudah bersubsidi dari pemerintah pusat ,Subsidi BBM dan LPG 3 Kg diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 166 Tahun 2023, dan berbagai Permen ESDM,
Lanjutnya, Zulfikar meminta kepada pihak kepolisian Aceh Tamiang agar menindak tegas para pedagang yang menaikan harga sesuka mereka beri sanksi yang tegas sesuai dengan sanksi pidana berat berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (dan perubahannya), yaitu pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, sesuai Pasal 55, terutama jika terkait pengangkutan dan niaga, atau Pasal 54 untuk pemalsuan/peniruan. Sanksi ini berlaku untuk individu maupun badan usaha, dan dapat mencakup pencabutan izin usaha ," Pungkas nya
Team Akpersi

Posting Komentar